Ambang Batas Koalisi: Pakar Usulkan Batasan Maksimal Usai MK Hapus PT 20%

Mulia.web.id Hai semoga hatimu selalu tenang. Pada Hari Ini mari kita kupas tuntas sejarah berita. Review Artikel Mengenai berita Ambang Batas Koalisi Pakar Usulkan Batasan Maksimal Usai MK Hapus PT 20 Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.
Usulan Ambang Batas Koalisi Usung Capres Pasca Penghapusan PT 20%
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (PT) sebesar 20%. Keputusan ini memicu usulan dari para pakar untuk menetapkan ambang batas maksimal koalisi yang dapat mengusung calon presiden.
Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa ambang batas koalisi diperlukan untuk mencegah fragmentasi politik dan memastikan stabilitas pemerintahan. Ia mengusulkan ambang batas maksimal sebesar 30%.
Sementara itu, Dr. Margarito Kamis, pakar ilmu politik, menyarankan ambang batas maksimal sebesar 40%. Menurutnya, ambang batas yang lebih tinggi akan memberikan ruang yang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk berkoalisi.
Usulan ambang batas koalisi ini masih dalam tahap diskusi. DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan usulan tersebut untuk menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan representatif.
Tanggal: 15 Februari 2023
Demikianlah ambang batas koalisi pakar usulkan batasan maksimal usai mk hapus pt 20 telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. Terima kasih
✦ Tanya AI